B. Indonesia

Pertanyaan

apa saja pokok-pokok tentang catatan sipil di aceh?

1 Jawaban

  • Tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh adalah sebagai berikut:
    Pelaksanaan urusan ketatausahaan.
    Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang.
    Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
    Penyelenggaraan tugas di bidang kependudukan dan pencattan sipil termasuk perizinan dan pelayanan umum.
    Pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
    Pelayanan informasi kependudukan dan pencatatan sipil.
    Pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil yang berskala Kota.
    Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga terkait lainnya di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
    Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

    selebihnya mohon maaf
    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya