Ekonomi

Pertanyaan

jelaskan objek pph pasal 21 dan dan jelaskan yg bukan objek pph pasal 21 :)

1 Jawaban

  • objek yang terkena pajak penghasilan (pph) pasal 21 diantaranya :
    1.) penghasilan Teratur maupun penghasilan Tidak Teratur
    2.)
    penghasilan pegawai tidak tetap meliputi upah harian, mingguan, dan borongan
    3.)
    premi asuransi
    4.)
    uang tebusan pensiun, Pesangon THT, dll
    5.) honorarium dengan nama dan bentuk apapun
    6.)
    Imbalan dengan nama dan bentuk apapun


    objek yang bukan pajak penghasilan (pph) pasal 21 diantaranya :
    1.) beasiswa
    2.) zakat yang di terima orang pribadi
    3.) iuran dana pensiun
    4.) penerimaan dalam bentuk natura yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah.
    5.) warisan
    6.) modal usaha 

Pertanyaan Lainnya