sebukan hak*pemerintah daerah yg tercantum dalam UU Nomer2tahun2004
PPKn
ViviAuliah
Pertanyaan
sebukan hak*pemerintah daerah yg tercantum dalam UU Nomer2tahun2004
1 Jawaban
-
1. Jawaban Yhanjaya
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Pasal 1 angka 5 memberikan definisi Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.