PPKn

Pertanyaan

menjelaskan landasan hukum pembetukan peraturan perundang undangan

2 Jawaban

  • a.       UNDANG – UNDANG : PASAL 20 AYAT 1 UUD 1945“Dewan Perwakilan Rakyat Memegang Kekeuasaan membentuk Undang -Undang .”
    b.      PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU : PASAL 22 UUD 1945a).    Dalam hal ini ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah ebgai pengganti undang – undang .b).    Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikut.c).    Jika tidak memdapat persetujuan , maka Peraturan Pemerintah itu harus di cabut .
    c.       PERATURAN PEMERINTAH : PASAL 5 AYAT 2 UUD 1945(6). Presiden menetapakan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang – undang sebagaimana mestinya.
    d.      PERATURAN PRESIDEN ( PERPES ): PASAL 4 AYAT 1 UUD 1945(1). Presiden Republik Indonesia memegang kekuasan pemerintahan menurut Undang – Undang Dasar.
    e.       PERDA : PASAL 18 AYAT 6 UUD 1945(6). Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  • Peraturan perundang-undangan sekurang-kurangnya memuat:

    A.    Landasan Filosofis             Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan folosofis ( filisofische grondslag ) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi mendapatkan alasan sesuai dengan cita-cita dan pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai dengan cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan ( way of life ), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan. 

    B.     Landasan Sosiologis             Suatu perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis ( sociologische groundslag ) apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat., tata nilai, dan hukum yang hidup di masyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.

    C.     Landasan Yudiris             Peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan yuridis ( rechtsground ) apabila mempunyai dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya. Disamping itu landasan yuridis mempertanyakan apakah peraturan yang dibuat sudah dilakukan oleh atas dasar kewenganannya.

Pertanyaan Lainnya