hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan pasal 27
PPKn
NirmalaYulia
Pertanyaan
hak dan kewajiban warga negara dalam bidang pertahanan dan keamanan pasal 27
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dindaaaaa121
Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang "Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"