jelaskan pembagian kekuasaan di indonesia menurut uud sebelum dan sesudah amandemen
PPKn
yusuf9991
Pertanyaan
jelaskan pembagian kekuasaan di indonesia menurut uud sebelum dan sesudah amandemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban poltekmalinau2oudk4v
Pembagian kekuasaan di Indonesia yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, yang dikenal dengan Trias Politika yang digagas oleh Montesquieu.