kewajiban bagi pemilik tanah dan rumah
PPKn
citra470
Pertanyaan
kewajiban bagi pemilik tanah dan rumah
2 Jawaban
-
1. Jawaban tittanara
membayar pajak bumi bangunan -
2. Jawaban samael06
Kewajiban pemilik tanah dan rumah adalah membayar uang pemasukan sesuai keputusan pemberian haknya dan menggunakannya sesuai dengan peruntukan sesuai perjanjian, memelihara dengan baik tanah dan bangunan serta menjaga kelestarian lingkungan hidup disekitarnya, dan kewajiban lainnya yakni menyerahkan kembali tanah yang diberikan beserta Hak Guna Bangunan (HGB) kepada negara, sesudah hak guna bangunan itu dihapus.