PPKn

Pertanyaan

jelaskan 2 makna khusus hak asasi manusia

2 Jawaban

  • 1. (hakiki) artinya artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
    2. (
    Tidak dapat dibagi), artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
  • Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
    Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.

Pertanyaan Lainnya