pengertian otonomi daerah dalam UU no. 32 tahun 2004
PPKn
adelinbuntubatu
Pertanyaan
pengertian otonomi daerah dalam UU no. 32 tahun 2004
1 Jawaban
-
1. Jawaban kurungbatang
kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan