nilai instrumental dari pasal 4
PPKn
din100
Pertanyaan
nilai instrumental dari pasal 4
1 Jawaban
-
1. Jawaban lintangannisa21
nilai instrumental dari pasal 4 adalah
1.Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2.Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.