PPKn

Pertanyaan

nilai instrumental dari pasal 4

1 Jawaban

  • nilai instrumental dari pasal 4 adalah
    1.Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
    2.Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pertanyaan Lainnya