PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertian tentang pasal 26 bukan tentang ayatnya

1 Jawaban

  • pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia

Pertanyaan Lainnya