jelaskan pengertian tentang pasal 26 bukan tentang ayatnya
PPKn
wellnda
Pertanyaan
jelaskan pengertian tentang pasal 26 bukan tentang ayatnya
1 Jawaban
-
1. Jawaban lintangannisa21
pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia