UU no 39 tahun 1999 pasal 104 ayat 1
PPKn
Kurrota20
Pertanyaan
UU no 39 tahun 1999 pasal 104 ayat 1
1 Jawaban
-
1. Jawaban fakhriadi
BAB IX
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 104
(1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.