PPKn

Pertanyaan

UU no 39 tahun 1999 pasal 104 ayat 1

1 Jawaban

  • BAB IX
    PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA

    Pasal 104

    (1) Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.

Pertanyaan Lainnya