PPKn

Pertanyaan

karakteristik pemerintah indonesia setelah perubahan undang undang

1 Jawaban

  • kalau di bidang karakteristik pemerintah, tetap pemerintah melakukan sesuai undang-undang yang berlaku. jadi, pemerintah tetap melindungi dan menjaga warga negaranya Pasal 27 ayat 1 dan 2 UUD 1945

Pertanyaan Lainnya