karakteristik pemerintah indonesia setelah perubahan undang undang
PPKn
latifahumairaa
Pertanyaan
karakteristik pemerintah indonesia setelah perubahan undang undang
1 Jawaban
-
1. Jawaban Sederhanazai
kalau di bidang karakteristik pemerintah, tetap pemerintah melakukan sesuai undang-undang yang berlaku. jadi, pemerintah tetap melindungi dan menjaga warga negaranya Pasal 27 ayat 1 dan 2 UUD 1945