menurut UUD 1945 pasal 26 yang menjadi warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
PPKn
leviene
Pertanyaan
menurut UUD 1945 pasal 26 yang menjadi warga negara adalah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
2 Jawaban
-
1. Jawaban Qeyzar1
Dengan undang undang sebagai warga negara -
2. Jawaban Warda181
keturunan atau tempat lahir di Indonesia