PPKn

Pertanyaan

Pengertiab dari masa "reses" adalah....

1 Jawaban

  • Reses atau Masa Reses adalah masadi mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok. Masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR.

Pertanyaan Lainnya