tunjukan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah?
PPKn
junlaori123
Pertanyaan
tunjukan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah?
2 Jawaban
-
1. Jawaban saciiy
membebaskan pemerintah pusat dari beban beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah -
2. Jawaban eris2
Pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi berikut :
o NKRI dibagi atas daerah-daerahprovinsi dan daerah rpovinsi terbagi atas beberapa kebupaten / kota. Masing-masing kabupaten / kota memiliki daerah. Hal ini telah diatur berdasarkan UU.
o Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
o Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu.
o Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang dipilih secara demokratis.
o Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan oleh UU ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.
o Pemerintah daerah berhak menetapkan paraturan daerah (perda) dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan.
o Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam UU.
× Pasal 18 ini mengandung 4 pengertian pokok yaitu:
o Negara kesatuan RI menganut system desentralisasi disamping system dekonsentrasi.
o Menghendaki adanya UU untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
o Menghendaki adanya DPRD sebagai cerminan daripada pemerintahan demokratis yang dilaksanakan dengan permusyawaratan / perwakilan.
× UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
× UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.