IPS

Pertanyaan

sebutkan 3 kekuasaan lembaga negara dalam sistem pemerintahan pusat

2 Jawaban

  • Lembaga Legislatif

    Lembaga legislatif merupakan lembaga negara yang mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang. Lembaga legislatif terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    1.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

    Anggota MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR bersidang paling sedikit sekali dalam lima tahun. Sidang tersebut diadakan di ibu kota negara. Akan tetapi, bila terjadi situasi-situasi yang penting dan mengharuskanadanya pembahasan bersama, mereka dapat mengadakan sidang. Sidang tersebut disebut sidang istimewa.

    Berikut ini tugas-tugas MPR.

    Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.Memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannyamenurut UUD.

    2.Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

    Menurut UUD 1945, anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR merupakan wakil rakyat yang mewakili seluruh rakyat Indonesia. Jadi, DPR harus membela rakyat, menyampaikan pikiran, kehendak, dan kepentingan rakyat.DPR merupakan lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara dengan presiden dan lembaga tinggi negara yang lain.

    Berikut ini fungsi DPR.

    Fungsi legislasi artinya DPR mempunyai kewenangan membentuk undang-undang dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Fungsi anggaran, artinya DPR menyusun dan menetapkan APBN(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama pemerintah.Fungsi pengawasan, artinya DPR melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan undang-undang lainnya.

    Dalam melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas. Dewan PerwakilanRakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Pada periode 2004-2009,anggota DPR berjumlah 550 orang.

    3.Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

    Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga baru. DPD dibentuk setelah ada perubahan yang ketiga UUD 1945. Adanya lembaga baru tersebut dimaksudkan sebagai penyeimbang yang berkaitan dengan kebijakan dipusat dan di daerah. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama, yaitu empat orang. Jumlah anggota DPD adalah 128 orang.DPD bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.


  • 1.Legislatif=MPR, DPR, DPD
    2.Eksekutif=Presiden & wapres
    3.Yudikatif=MA,MK,KY

Pertanyaan Lainnya