Peraturan tentang kementrian negara dalam UUD 1945
PPKn
ajengristan
Pertanyaan
Peraturan tentang kementrian negara dalam UUD 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban irgijeh
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.