PPKn

Pertanyaan

Peraturan daerah dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat bila

2 Jawaban

  • peraturan daerah dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat karena ada orang yang protes terhadap hal itu
  • Peraturan dapat dibatalkan bila kepala daerah tersebut dan DPRD tidak setuju



    Semoga Membantu

    Weci!!

Pertanyaan Lainnya