Peraturan daerah dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat bila
PPKn
soniawang0305
Pertanyaan
Peraturan daerah dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat bila
2 Jawaban
-
1. Jawaban Ovelia14
peraturan daerah dapat dibatalkan oleh pemerintah pusat karena ada orang yang protes terhadap hal itu -
2. Jawaban AliRidhoImansyah
Peraturan dapat dibatalkan bila kepala daerah tersebut dan DPRD tidak setuju
Semoga Membantu
Weci!!