PPKn

Pertanyaan

Apa perbedaan MK (Mahkamah Konstitusi) dengan KY (Komisi Yudisial)??

2 Jawaban

  • Mahkamah Konstitusi (disingkat
    MK) adalah lembaga tinggi negara
    dalam sistem ketatanegaraan
    Indonesia yang merupakan
    pemegang kekuasaan kehakiman
    bersama-sama dengan Mahkamah
    Agung.

    Komisi Yudisial adalah lembaga
    negara yang dibentuk untuk mengawasi
    perilaku hakim dan mengusulkan
    nama calon hakim agung
  • MK {Mahkamah Konstitusi} merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 24 C. Sedangkan KY {Komisi Yudisial} merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KY merupakan lembaga yang bersifat mandiri dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain.

Pertanyaan Lainnya