PPKn

Pertanyaan

arti duta dan konsul

2 Jawaban

  • Arti duta dan konsul : perwakilan dari suatu negara untuk mengatasi suatu kasus atau sekadar mengawasi pengaruh Indonesia di luar negeri

    semoga membantu^^
  • - Duta adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya. Dalam penggunaan sehari-harinya dapat digunakan sebagai pejabat setingkat menteri yang ditempatkan di negara asing.
    - Konsul adalah pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik. Negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada dutabesar untuk menguasai daerah tertentu yang disebut sebagai kedutaan, yang wilayahnya, staff, dan bahkan kendaraan biasanya diberikan imunitas diplomatik ke banyak hukum di negara tersebut.

Pertanyaan Lainnya